RBG.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran yang melarang distribusi bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menjelang Pilkada Serentak 2024.
Surat edaran ini ditujukan kepada pemerintah daerah kota dan kabupaten untuk menunda penyaluran bansos yang rutin disalurkan setiap dua bulan, seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan penundaan ini bukan larangan permanen, melainkan langkah preventif untuk mencegah kecurigaan terkait potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran bansos di masa politik.
Baca Juga: Ma, Ini Loh 5 Kelebihan Anak Introvert yang Jarang Diketahui Nomor 4 Sangat Luar Biasa
"Kami khawatir ada penyalahgunaan kewenangan yang terkait dengan incumbent atau pihak yang memiliki kewenangan menyalurkan bantuan tersebut," kata Bima Arya dalam keterangan yang dikutip RBG.id dari detiknews pada Kamis, 14 November 2024.
Penundaan ini akan berlangsung hingga arahan lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri dan tidak memengaruhi bansos dari program kementerian yang tetap berjalan sesuai jadwal, seperti bantuan penurunan stunting.
Keputusan penundaan bansos ini sebelumnya diusulkan oleh anggota Komisi II DPR, Deddy Yevri Sitorus dari fraksi PDIP dan disepakati oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat bersama Komisi II DPR pada 12 November 2024.
Meskipun penyaluran bansos ditunda, masyarakat diharapkan tetap tenang karena bantuan sosial untuk kebutuhan pangan, pendidikan, dan lansia tidak akan ditarik.
Penyaluran bansos akan kembali aktif setelah periode yang ditentukan, mendukung kelancaran Pilkada 2024 yang dijadwalkan pada 27 November 2024.***