Lantas, berapakah gaji Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo?
Pemerintah telah mengusulkan untuk menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk anggota Polisi Republik Indonesia (Polri), pada tahun 2024.
Baca Juga: Jangan Diabaikan! Ini 4 Penyebab Anak Menjadi Introvert yang Wajib Dipahami Orang Tua
Kenaikan gaji tersebut sebesar 8 persen untuk PNS dan 12 persen untuk pensiunan PNS.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, gaji Kapolri saat ini adalah Rp5.930.800.
Dengan kenaikan gaji sebesar 8 persen, gaji Kapolri pada tahun 2024 diperkirakan akan meningkat sebesar Rp474.464.
Sehingga total gaji bulanan yang diterima menjadi Rp6.405.264.
Selain kenaikan gaji, pemerintah juga memberikan tunjangan bagi Kapolri dan anggota Polri lainnya.
Hal itu telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Diketahui, tunjangan terbesar yakni untuk Wakapolri dengan nilai Rp34.902.000.
Baca Juga: Waspada Gejala Diabetes Meningkat di Indonesia, Kenali Perbedaan Diabetes Tipe 1 dan Tipe 2
Namun, dalam Peraturan Presiden tidak disebutkan tunjangan kerja untuk Kapolri.
Kemudian, tunjangan terbesar berikutnya adalah untuk jabatan kelas 17 dengan nilai tunjangan sebesar Rp29.085.000.
Jika Kapolri mendapatkan tunjangan itu dan dikalikan dengan faktor 150 persen, maka tunjangan yang diterima Kapolri akan mencapai Rp43.627.500.