Dalam kasus ini, Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula kristal mentah kepada PT AP pada 2015 meskipun Indonesia mengalami surplus gula pada saat itu.
Beberapa barang bukti berupa catatan, dokumen, serta keterangan saksi dan ahli telah dikumpulkan guna memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin impor tersebut.
Kejagung berharap proses penyidikan yang transparan ini dapat menjawab berbagai spekulasi di masyarakat dan menegaskan bahwa proses hukum dilakukan dengan profesional.***