RBG.id - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan perubahan signifikan dalam struktur tugas dan fungsi kementerian melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024.
Perpres ini mengatur penataan tugas dan fungsi Kementerian Negara dalam Kabinet Merah Putih untuk periode 2024-2029.
Dalam isi Perpres 139/2024, disebutkan pembentukan Kabinet Merah Putih telah mengakibatkan pergeseran tugas dan fungsi di beberapa kementerian dan lembaga.
“Bahwa dengan ditetapkannya pembentukan Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 terjadi pergeseran tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/lembaga,” bunyi pernyataan Perpres dikutip RBG.id dari Instagram @haluandotco pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Salah satu perubahan yang mencolok adalah struktur koordinasi Kementerian Keuangan. Kini, Kementerian Keuangan akan berada langsung di bawah koordinasi Presiden.
Bersamaan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas serta Kementerian Sekretariat Negara.
Selain itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga mengalami restrukturisasi, di mana kementerian ini akan membawahi sejumlah kementerian yang sebelumnya dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Di antara kementerian yang akan berada di bawah Kemenko Perekonomian adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Investasi.
Perombakan struktur ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan kementerian, serta mendukung implementasi program-program pemerintahan yang lebih terintegrasi dan terkoordinasi.***