nasional

Segini Gaji Mayor Teddy Usai Ditunjuk Prabowo Jadi Sekretaris Kabinet

Senin, 21 Oktober 2024 | 06:45 WIB
Potret Mayor Teddy (Instagram/@tedsky_89)

RBG.ID - Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan sejumlah nama di Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Minggu 20 Oktober 2024 malam.

Dalam pengumuman tersebut, Mayor Teddy Indra Wijaya yang merupakan Ajudan presiden Prabowo Subianto ditunjuk ditunjuk menjadi Sekertaris Kabinet (Seskab) di Kabinet Merah Putih.

Lantas, timbul pertanyaan berapa gaji Mayor Teddy yang kini resmi menjadi Seskab yang telah dirangkum RBG.ID, Senin 21 Oktober 2024.

Baca Juga: Sumber Kekayaan Mirzan Meer, Suami Pevita Pearce yang Dijuluki Crazy Rich Malaysia, Ternyata Pendiri Perusahaan Ini!

Gaji Sekretaris Kabinet atau Seskab setara dengan gaji para menteri negara, termasuk hak keuangan, administrasi, serta fasilitas lainnya.

Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 Tahun 2000 mengenai Hak keuangan/Administratif Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara, gaji untuk menteri tela ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Baca Juga: Satu Dekade Jadi Presiden, Harta Kekayaan Jokowi Naik Tiga Kali Lipat! Ini Rinciannya

Sementara itu, dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 mengenai Tunjangan Jabatan untuk Pejabat Negara Tertentu menetapkan bahwa pejabat yang setara dengan menteri akan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 setiap bulan.

Jumlah tunjangan dan gaji yang diterima menteri tersebut secara keseluruhan mencapai Rp18,64 juta setiap bulannya.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB