Beberapa korban lainnya yang telah dievakuasi meliputi anggota DPRD Maluku Utara dari Partai Demokrat, Ester Tantry, Ketua DPW PPP Maluku Utara Mubin A Wahid, anggota Polres Kepulauan Taliabu Hamdani Buamona, serta dua korban lainnya, Nasrun dan Mahsudin Ode Muisi.
Herman menambahkan, sebelumnya ada rencananya Cagub Benny Laos dan Cawagub Sarbin Sehe akan bertemu di Kepulauan Bacan.
Baca Juga: Di Luar Nalar! KUA Larang Menikah di Hari Libur, Sabtu-Minggu Mulai Januari 2025
Pertemuan itu diagendakan untuk melanjutkan kegiatan kampanye dan koordinasi, pada Minggu, 13 Oktober 2024.
Namun mirisnya, rencana tersebut berakhir dengan kabar duka dan tentunya mengejutkan banyak pihak.
Atas meninggalnya Benny Laos, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) hingga saat ini masih menunggu usulan dari koalisi partai politik.
Usulan tersebut mengenai sosok yang akan diusung untuk menduduki posisi Calon Gubernur Maluku Utara.
Hal itu dilakukan lantaran Benny Laos sebagai Calon Gubernur Maluku Utara meninggal dunia saat kampanye di Kabupaten Pulau Taliabu.
KPU menyatakan partai politik berhak untuk mengajukan pengganti calon yang berhalangan tetap.
Pihaknya juga segera melakukan pemeriksaan administrasi terhadap syarat calon pengganti yang diajukan.
KPU memiliki waktu paling lambat 30 hari untuk memproses pergantian calon gubernur.
Usulan pengganti Benny Laos harus sudah diterima paling lambat tanggal 27 Oktober 2024.
Sebagai informasi, KPU Malut telah menetapkan empat pasangan calon untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Malut 2024.