RBG.ID - Viral soal anak bungsu Presiden Joko Widodo menaiki pesawat jet untuk pergi ke Amerika Serikat. Hari ini Kaesang Pangarep mendatangi KPK untuk menjelaskan hal tersebut.
Juru Bicara Kaesang Pangarep, Francine Widjojo menuturkan bahwa Ketua PSI itu tidak harus melaporkan dugaan gratifikasi yang dituduhkan kepadanya karena menumpangi pesawat jet pribadi.
Francine menegaskan, Kaesang tidak harus melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak termasuk dalam golongan yang menerima penyuapan.
Hal ini mengacu pada Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menurut kami, tidak ada kewajiban untuk melaporkan dugaan gratifikasi karena Mas Kaesang, bukan pejabat negara," tutur Francine di depan awak media.
Ia menjelaskan perihal keberangkatan Kaesang dan Erina Gudono ke Amerika Serikat (AS) harusnya pada 20 Agustus 2024.
Tetapi, jadwal tersebut harus berubah menjadi 18 Agustus 2024 lantaran menumpang temannya yang memiliki tujuan sama.
Francine mengungkapkan, kunjungan ke KPK merupakan inisiatif Kaesang pribadi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Bahkan, ia telah mengisi formulir gratifikasi dan menunggu arahan lebih lanjut dari KPK.
Sementara itu, saat wartawan menanyakan siapa teman yang ditebengi Kaesang tersebut, putra bungsu Presiden Joko Widodo tersebut langsung menunjuk kuasa hukumnya, Nasrullah.
Baca Juga: Nonton Borneo FC vs Malut United di BRI Liga 1 2024-2025 Dimana? Cek Link Live Streamingnya di Sini
"Masih ada mas Nasrullah," jawabnya sambil menunjuk sang pengacara.
Nasrullah menyebutkan, kedatangan Kaesang Pangarep ke KPK tidak terlambat. Ia menilai, kunjungan Kesang masih dalam hitungan waktu yang diatur dalam undang-undang.