RBG.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia tengah menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 serentak di seluruh tanah air.
Untuk memperlancar proses Pilkada 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan memproses kasus hukum yang melibatkan calon kepala daerah peserta hingga tahapan pemilihan berakhir.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyatakan putusan tersebut dibuat bukan untuk melindungi tindak pidana atau kejahatan.
Baca Juga: Beda Nasib dengan Gojek dan Grab, Driver Ojol Baru Ini Bisa Raup Puluhan Juta per Bulan
Ia menuturkan penundaan proses hukum itu bermaksud untuk melindungi objektivitas proses demokrasi yang berjalan.
"Supaya tidak ada black campaign (kampanye hitam)," ungkap Harli.
Sehingga, ia melanjutkan, tidak ada calon kepala daerah yang menjadikan suatu isu untuk menjatuhkan calon yang lain.
Harli memastikan Kejagung akan meneruskan proses hukum kepala daerah yang bermasalah usai proses pilkada berakhir.
Sebagai informasi, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin sudah mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023.
Instruksi ini tentang optimalisasi peran kejaksaan dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Dalam keterangannya, Burhanuddin menjabarkan, INSJA tersebut dikeluarkan sebagai bentuk komitmen pelaksanaan memorandum Jaksa Agung Nomor 128 tentang optimalisasi peran intelijen kejaksaan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024.
Ia mengungkapkan, dalam INSJA tersebut, dirinya mengajak jajaran Korps Adhyaksa melakukan langkah sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.