Ia berharap ada kejelasan apakah Kaesang hanya menumpang fasilitas pesawat jet pribadi atau difasilitasi.
Baca Juga: Detik-detik Siswa SMP di Gowa DIgulung Teman Sendiri, yang Gak Kuat Jangan Lihat!
Terkait laporan yang diajukan oleh Koordinator MAKI itu, KPK kini masih menunggu kesukarelaan Kaesang Pangarep untuk mendatangi dan memberi klarifikasi kepada KPK.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, mengungkapkan bahwa dari laporan tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat atau PLPM, terkait dugaan gratifikasi itu.
Namun, Tessa mengungkapkan bahwa proses untuk menuju tahap penyelidikan masih sangat panjang.
KPK pun masih membutuhkan alat bukti lainnya sebagai pendukung dari pihak pelapor.
Dalam hal ini, Tessa menjelaskan bahwa laporan tersebut masih akan dilakukan penelaahan terhadap laporan yang diajukan dalam batas waktu 30 hari.
Dalam batas waktu 30 hari itu, Tessa berprasangka bahwa ada kemungkinan Kaesang bisa saja dengan sukarela mendatangi KPK untuk memberi klarifikasi.
"Kalau seandainya yang sekarang ini kita masih melakukan penelaahan dan juga dugaan penerimaan itu masih dalam batas waktu 30 hari, jadi masih ada batas waktu 30 hari siapa tahu dalam waktu 30 hari ini yang bersangkutan (Kaesang) dengan sukarela memberikan laporan kepada KPK,” ujar Tessa.
Pihaknya meminta untuk menantikan bersama bagaimana ke depannya pelaporan ini, di samping laporan tersebut di telaah.***