RBG.ID - Aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR yang berlangsung pada Kamis (22/8/2024) sempat ricuh. Dari ratusan demonstran yang diamankan, Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 19 orang sebagai tersangka dari 50 orang demonstran yang ditahan.
Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menuturkan, penyidik Subdit Keamanan negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 diantaranya sebagai tersangka.
Ade Ary mengatakan, satu orang tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yaitu merusak pagar DPR bagian depan.
Tentunya, ia melanjutkan, penetapan tersangka sudah melewati proses pendalaman, penyitaan barang bukti, pengumpulan alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara.
Berdasarkan fakta perbuatan dan perannya masing-masing yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas, sebanyak 18 tersangka dipersangkakan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap petugas, Pasal 214 tentang kekerasan kepada petugas dengan bermufakat/dua org atau lebih, dan atau Pasal 218 KUHP tentang tidak mengindahkan perintah petugas yang sedang bertugas.
Walau begitu, pihak kepolisian memulangkan 50 demonstran, termasuk 19 tersangka.
Ade Ary mengatakan, pihak kepolisian telah melakukan komunikasi dengan pihak keluarga tersangka.
"Pihak keluarga menjamin melakukan pengawasan dan kooperatif apabila suatu saat dibutuhkan, dan tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, serta tidak menghilangkan barang bukti," bebernya.
Ade Ary mengungkapkan, 301 demonstran yang ditangkao di wilayah hukum Polda Metro Jaya sudah dikembalikan ke keluarga masing-masing.
Baca Juga: Tunjukan Saldo Tabungan Rp200 Miliar, Pria Ini Disebut sebagai Calon Bupati Pati
Namun, ia melanjutkan masih ada satu demonstran yang di Jakarta Pusat yang masih dikembangkan.
Ade membeberkan, satu orang tersebut diduga merusak agar Kompleks Gedung DPR.