RBG.id -- Delapan tahun menjalani hukuman penjara, Jessica Wongso terdakwa kasus kopi sianida akhirnya bisa menghirup udara bebas.
Jessica Wongso pelaku pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini 18 Agustus 2024.
Jessica Wongso dibebaskan bersyarat setelah menjalani masa hukum 8 tahun penjara dari yang seharusnya 20 tahun penjara.
Diketahui Jessica Wongso mulai ditahan sejak 30 Juni 2016. Dirinya dihukum 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.
Jessica dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta.
Lebih dalam, Jessica mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari karena berprilaku baik saat menjalani masa tahanan.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana,"
"dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra.
Pelaku pembunuhan terhadap sahabat nya sendiri itu, keluar dari lapas pada pukul 09.38 WIB.
Saat keluar dari lapas, Dirinya langsung disambut oleh pengacaranya yaitu Otto Hasibuan.
Setelah bebas, Jessica akan dibawa ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur untuk melakukan proses administrasi lebih lanjut.