*Yuk mari lebih dekat dengan RBG.id! Akses langsung berbagai berita pilihan langsung dari ponsel Kamu, pilih saluran RBG.id melalui WhatsApp Channel berikut: JOIN CHANNEL WA RBG id. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya!
Anggota Paskibraka menandatangani surat tersebut di atas materai Rp10.000, menjadikannya dokumen resmi yang sah secara hukum.
“Pelepasan hijab ini hanya berlaku selama upacara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran bendera pada upacara kenegaraan,” tambah Yudi.
Sebelumnya, muncul laporan mengenai anggota Paskibraka putri yang tidak mengenakan hijab saat pengukuhan, meskipun dalam keseharian mereka terlihat menggunakan hijab.
Baca Juga: Nelangsa Nasib Joni Ande Dilupakan Jokowi, Dijanjikan Masuk TNI Kini Malah Ingkar Janji: Joni Siapa?
Sebanyak 76 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional yang berasal dari berbagai daerah dan provinsi di Indonesia baru saja dikukuhkan oleh Presiden Jokowi.
"Hari ini, saya resmi mengukuhkan 76 pelajar sebagai anggota Paskibraka Tahun 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN)," tulis Jokowi.
Presiden menjelaskan bahwa 76 pelajar dari 38 provinsi ini akan menjalankan tugas mengibarkan bendera merah putih untuk pertama kalinya di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menanggapi kebijakan yang mewajibkan anggota Paskibraka melepas hijab, netizen pun mengutarakan pendapat mereka di kolom komentar akun Instagram Presiden.
"Sebelum terlambat, tolong dikoreksi lagi kebijakannya pak, bukannya dengan sebagian berhijab bisa mengangkat asas bhinneka tunggal ika?" ujar @hery***
"Miris, cuma demi simbol kebersamaan wajib lepas hijab, hadehh mau jadi apa negara ini.." tulis @yant***