RBG.id -- Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud, diperiksa oleh penyidik KPK terkait dugaan suap yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Selain kasus suap, KPK juga menggali informasi dari Kuntu Daud mengenai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Abdul Gani Kasuba.
Pemeriksaan terhadap Kuntu Daud berlangsung di Gedung KPK Merah Putih. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa beberapa saksi lain juga diperiksa dalam kasus yang sama.
Baca Juga: 7 Fakta Marisa Putri, Mahasiswi Mabuk Pulang Dugem yang Tabrak Ibu-Ibu hingga Tewas di Pekanbaru
Di antara saksi-saksi tersebut adalah Dede Sobari, anggota TNI AD yang juga menjabat sebagai ajudan Abdul Gani Kasuba, Olivia Bachmid, seorang warga sipil yang merupakan istri dari tersangka Muhaimin Syarif.
Selain itu, hakim juga memanggil Zaimuddin Sangaji, karyawan PT MT, Sigit Litan alias Acam, Direktur PT MRIP.
LM, selaku Direktur PT MJM, PBH, penjabat Kepala Departemen Divisi Hukum PT BNI, dan KHSR, Kepala Grup AML/APU PPT di PT BSI.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan Muhaimin Syarif sebagai tersangka baru. Muhaimin Syarif, yang juga mantan Ketua Gerindra, saat ini telah ditahan oleh penyidik KPK.
Sementara itu, Abdul Gani Kasuba sedang menjalani persidangan atas dugaan suap terkait proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Muhaimin Syarif diduga memberikan suap sebesar Rp7 miliar kepada Abdul Gani sebagai imbalan untuk memuluskan proyek di wilayah Maluku Utara.
Baca Juga: Kamu Wajib Tau Hal Ini, Konsumsi Jus Buah Campur Susu Apakah Diperbolehkan? Begini Faktanya...
Uang tersebut diserahkan baik secara tunai kepada Abdul Gani maupun melalui ajudan, rekening keluarga, serta lembaga atau pihak-pihak yang terkait dengan Abdul Gani dan perusahaan keluarganya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan bukti berupa uang sebesar Rp3 miliar dan 130 transaksi yang dilakukan oleh Abdul Gani Kasuba kepada sejumlah wanita.