RBG.ID - Belakangan ini pihak kepolisian kembali mengungkap fakta baru dari kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswi Marisa Putri.
Marisa Putri (21) ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang menabrak pengendara motor seorang ibu rumah tangga hingga tewas di tempat.
Diketahui, sosok pengendara motor itu bernama Renti Marningsih (45) yang jadi korban tabrak lari oleh Marisa Putri di Pekanbaru pada Sabtu, 3 Agustus 2024.
Baca Juga: Rumah Tangga Nisya Ahmad dan Andika Rosadi Sudah Diujung Tanduk, Raffi Ahmad Akhirnya Buka Suara
Dalam perkembangan terbaru, diketahui Marisa sempat mencoba menukar sampel urine saat diminta untuk pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, menjelaskan saat kejadian, Marisa menunjukkan perilaku mencurigakan yang membuat polisi meminta tes urine. Namun, Marisa sempat mengganti urine dengan air.
"Ketika kami meminta cek urine, kami menemukan bahwa urine yang diserahkan ternyata diganti dengan air.
Setelah dilakukan tes ulang, hasilnya positif mengandung narkotika," jelas Kompol Alvin, dikutip RBG.ID pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Marisa Putri kini dikenakan pasal berlapis terkait kecelakaan yang mengakibatkan kematian tersebut.
Ia dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Yuk, mari lebih dekat dengan RBG.id! Akses langsung berbagai berita pilihan langsung dari ponsel Kamu, pilih saluran andalanmu akses berita RBG.id melalui WhatsApp Channel : JOIN CHANNEL WA RBG.ID. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.