nasional

Sempat Mangkir dari Panggilan Kejagung, Ujang Iskandar Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta Dugaan Kasus Korupsi Dana BUMD

Sabtu, 27 Juli 2024 | 19:39 WIB
Potret Ujang Iskandar Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, sebelum dan sesudah operasi wajah

RBG.ID - Politisi Partai NasDem, Ujang Iskandar, resmi menjadi tersangka kasus korupsi setelah sebelumnya diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Penyidik Kejagung menetapkan Ujang sebagai tersangka terkait dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemkab Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri pada tahun 2009.

"Setelah mempertimbangkan bukti yang ada, penyidik memutuskan untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan pers pada Sabtu, 27 Juli 2024.

Baca Juga: Jangan Dibuang, Kulit Melinjo Punya Segudang Manfaat untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui Lho!

Pasca penangkapan Ujang Iskandar, penyidik langsung memeriksanya dan menemukan sejumlah bukti awal yang cukup untuk menunjukkan keterlibatannya dalam kasus korupsi dana BUMD.

Ujang kini ditahan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Harli mengatakan Ujang terlibat dalam penyelewengan dana BUMD saat dirinya menjabat sebagai Bupati di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Lirik Lagu Feelin Good - Fujii Kaze Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Ujang Iskandar menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat selama dua periode, yakni 2005-2010 dan 2011-2016.

Dua Tersangka Lain Sudah Ditahan

Sebelumnya, dua tersangka dalam kasus ini telah ditahan, yaitu Daniel, seorang pihak swasta, dan Reza, Direktur Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri, yang telah menjadi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada tahun 2020.

Menurut pertimbangan Mahkamah Agung, Ujang terlibat sebagai komisaris di Perusda dan juga dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kotawaringin Barat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Baca Juga: El Rumi dan Syifa Hadju Dipastikan Pacaran, Bunda Maia Estianty: Lihat aja di Kawinan

"Setelah mempelajari, mengkaji, dan melihat posisinya, maka pada tahun 2023 ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan, sekitar bulan September," lanjut Harli.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB