nasional

Buntut Kasus Harun Masiku, KPK Cegah Lima Orang Ini

Rabu, 24 Juli 2024 | 14:24 WIB
Tessa Mahardhika Sugiarto

RBG.ID - KPK mengeluarkan daftar cegah kepada lima orang terkait kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku.

Mereka dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan untuk mempermudah pemeriksaan.

Tak ada nama Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam daftar cegah.

Baca Juga: Golkar Cari Sosok Pesaing Anies Baswedan di Jakarta, Siapa yang Dipilih ya? Yuk Simak Penjelasan Airlangga Hartarto

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk lima orang.

"Atas nama K, SP, YPW, DTI, dan DB," terangnya di Gedung Merah Putih KPK.

Pencegahan itu berlaku sejak Senin (22/7) dan berlangsung selama enam bulan.

Baca Juga: Filipina dan Tiongkok Sepakat Akhiri Konflik Laut China Selatan

Pencegahan diperlukan oleh Komisi Antirasuah dalam rangka kelancaran proses penyidikan terhadap kasus buronan Harun Masiku.

Disinggung soal apakah pencegahan lima orang tersebut dengan indisikasi adanya obstruction of justice, Tessa tak memberikan keterangan lebih lanjut.

Menurutnya, pencekalan kepada beberapa pihak itu dilakukan atas kebutuhan para penyidik.

Baca Juga: Dukungan ke Kamala Harris Mengalir Pasca Joe Biden Mundur dari Pertarungan Pilpres Amerika Serikat

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima orang yang dicekal tersebut merupakan orang-orang pernah diperiksa KPK terkait kasus Harun.

Di antaranya staf Sekjen PDI Perjuangan Kusnadi, pengacara Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, Donny Tri Istiqomah, dan Dona Berisa dari pihak swasta.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB