Sedangkan, untuk kartu rusak harus membawa KTP, KK, Pas foto, Unggah kartu rusak dari masing-masing kategori.
Dokumen masing-masing kategori itu di antaranya Lansia (KTP DKI), Penyandang disabilitas (KTP Nasional), Anggota Veteran (KTP nasional), Penerima raskin (KTP DKI dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)), Penduduk Kepulauan Seribu (KTP Kepulauan Seribu)
Lalu, Pengurus masjid (KTP DKI dan Kartu DMI), Pendidik dan Tenaga PAUD (KTP DKI dan SK mengajar tahun berjalan, Jumantik (KTP DKI dan SK Jumantik tahun berjalan), TNI/Polri (KTP dan KTA).
Baca Juga: Sinopsis My Youth, Drama Korea Baru yang Akan Dibintangi Song Jong Ki dan Chun Woo Hee
Cara Daftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta
Bagi sobat RBG.ID yang ingin mendaftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta bisa melalui online dengan mengakses laman klg.transjakarta.co.id.
Berikut tata cara mendaftar Kartu Layanan Gratis:
Baca Juga: Hengkang dari YG, Rose BLACKPINK Resmi Menandatangani Kontrak dengan THE BLACK LABEL
- Buka web klg.transjakarta.co.id
- Lalu, pilih salah satu opsi "Pembuatan Kartu Baru, Penggantian Kartu Hilang, Penggantian Kartu Rusak"
- Setelah itu, mengunggah dokumen atau berkas yang diperlukan.
- Bila sudah, Klik "Verifikasi Dokumen"
Baca Juga: Bikin Tercengang! Viral Anak Paud Punya Tabungan Capai Rp30 Juta, Setor Rp100 Ribu Setiap Harinya!
- Kemudian, isi data di form pendaftaran.