nasional

Ingin Naik Transjakarta Gratis? Simak Cara Mudah Daftar TJ Card Lengkap dengan Persyaratannya

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:12 WIB
Cara mudah daftar kartu layanan gratis TransJakarta lengkap dengan persyaratannya (Sumber: Dok Transjakarta)

RBG.ID – Bagi kamu yang ingin naik bus Transjakarta gratis bisa mencoba daftar kartu layanan gratis. Caranya mudah, simak informasinya di bawah ini.

PT Transjakarta menawarkan layanan transportasi gratis untuk golongan masyarakat tertentu melalui Kartu Layanan Gratis Transjakarta.

Masyarakat bisa memanfaatkan Kartu Layanan Gratis Transjakarta (TJ Card) untuk menaiki bus ini secara gratis.

 Baca Juga: Sejumlah Harga Bahan Pokok Melonjak Pasca Idul Adha, Intip Harga Cabai Hingga Telur Ayam Saat Ini

Akan tetapi, hanya golongan tertentu saja yang bisa memiliki kartu layanan gratis TransJ ini.

Mengutip dari laman resmi Transjakarta. golongan masyarakat yang berhak mendapatkan Kartu Layanan Gratis Transjakarta diatur dalam Pergub Nomor 160 Tahun 2016 yang kini sudah disempurnakan dalam Pergub Nomor 133 Tahun 2018.

Adapun berikut ini golongan penerima Kartu Layanan Gratis Transjakarta:

Baca Juga: Kylian Mbappe Diprediksi Akan Absen di Sisa Laga Fase Grup Euro 2024, Ternyata Ini Penyebabnya

  • PNS Pemprov DKI  Jakarta dan pensiunannya
  • Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov  DKI
  • Pemilik Kartu  Jakarta Pintar (KJP)
  • Karyawan swasta tertentu/pekerja (gaji sesuai UMP melalui Bank DKI)
  • Penghuni rumah susun sederhana sewa
  • Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
  • Lansia
  • Penyandang disabilitas
  • Anggota Veteran Republik Indonesia
  • Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera)
  • Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
  • Pengurus masjid (marbot)
  • Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  • Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
  • TNI/Polri

Baca Juga: Konten 'Sukolilo Bos' Viral, Selebgram Pati Teyeng Wakatobi Diperiksa Polisi dan Bikin Video Klarifikasi

 

Dokumen Persyaratan Daftar Kartu Layanan Gratis TransJakarta

Terdapat tiga kategori persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar lartu layanan gratis TransJakarta yaitu bagi daftar baru, kartu yang hilang, dan kartu rusak.

Untuk daftar baru memerlukan dokumen KTP, Pas foto, Kartu Keluarga (KK) dan Dokumen pendukung masing-masing kategori.

Lalu, daftar kartu yang hilang harus menyertakan KTP, KK, Pas foto, Surat kehilangan dari pihak kepolisian, dokumen pendukung masing-masing kategori.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB