Kemudian, AK kembali menagih pembayaran uang untuk video persetubuhan yang sudah dilakukan bersama putranya.
Akan tetapi, akun Facebook Icha Shakila kembali meminta ibu baju orange ini membuat video asusila dengan kakek-kakek atau pria yang sudah lanjut usia (lansia).
"Yang ketiga ditanya lagi, ditagih lagi, oleh tersangka, mana uang janji pembayarannya? Ya sudah, kata Facebook Icha itu, kamu rekam lagi persetubuhanmu dengan aki-aki, yang disuruh cari sendiri. Kemudian suaminya mengingatkan 'hati-hati itu bohong, hati-hati kamu', kurang lebih itu akan menipu kamulah," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, viral video yang menampilkan seorang ibu baju orange sedang mencabuli putra kandungnya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Setelah video itu viral dan tersebar di media sosial, Polisi menangkap ibu berinisial AK (26) itu.
Atas perbuatannya, ibu baju orange terjerat pasal berlapis yakni Pasal 294 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.