"Si R sampai kurus. Kondisinya jauh banget dibanding pas viral. Dia mungkin enggak menyangka videonya bakal se-viral itu," ucap Mi.
Baca Juga: Viral! Mahasiswa Gunadarma Ini Sebarkan Video Asusila Mantan Pacarnya Usai Ditolak Berhubungan Badan
Raihany dan I saat ini masih diperiksa intensif di Mapolda Metro Jaya.
Diberitakan sebelumnya, viral video Ibu muda bernama Raihany sedang melecehkan anaknya sendiri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi menuturkan, lokasi pembuatan video pelecehan itu dilakukan di sebuah kontrakan yang ditinggali tersangka di Tangerang Selatan.
Video pencabulan tersebut diketahui dibuat pada Juli 2023.
Sementara itu, Raihany telah menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan pada Minggu (2/6/2024) malam.
Setelah itu, Polisi langsung menetapkan mama muda ini sebagai tersangka.
Raihany diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.
Dalam kasus ini, Raihany dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.