nasional

Terancam Hukuman Mati, Pegi alias Perong Akan Ajukan Praperadilan untuk Gugurkan Status Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

Minggu, 2 Juni 2024 | 13:48 WIB
Tampang Pegi alias Perong DPO kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon (Foto: Instagram @xposureid)

RBG.ID – Pegi alias Perong yang disebut pelaku utama pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon akan mengajukan gugatan praperadilan.

Hal itu dilakukan Pegi alias Perong untuk menggugurkan status tersangka pembunuhan Vina dan Eki yang ditetapkan Polda Jawa Barat.

Kepada Wartawan Sabtu (1/6), Sugiyanti selaku Pengacara Pegi alias Perong mengungkapkan sedang mempersiapkan praperadilan.

 Baca Juga: Gagal ke Bulan, T.O.P Eks BIGBANG Beri Pesan Menyentuh Hati Setelah Pembatalan Proyek DearMoon SpaceX

Tim kuasa hukum juga sudah menyiapkan saksi untuk memperkuat gugatan praperadilan itu.

Sementara itu, kuasa hukum Pegi alias Pegi Perong lainnya yakni Insank Nasaruddin mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah bukti-bukti yang kuat bahwa kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan 8 tahun silam itu.

“Kami pastikan bahwa kami punya kejutan saat sidang nanti. Kami punya bukti-bukti yang menguatkan (posisi Pegi),” ujar Insank.

Baca Juga: Pegi alias Perong Menangis Tiap Malam Lantaran Diisukan akan Dipindah ke Penjara di Nusakambangan, Begini Kata Kuasa Hukumnya

Diberitakan sebelumnya, Pegi alias Perong alias Robi Irawan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Penetapan tersangka itu diungkap setelah Polda Jawa Barat melakukan konferensi pers usai ditangkapnya Pegi beberapa waktu lalu di kawasan Bandung.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast menuturkan, Pegi alias Perong ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan.
Penyelidikan itu di antaranya memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari yang bersangkutan.

Baca Juga: Member NCT Kehilangan Jutaan Followers IG Karena Kolaborasi dengan Starbucks, Siapa yang Terbanyak?

Dia menyebut bahwa Pegi alias Perong terbukti melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Akibat perbuataannya, Pegi alias Perong terancam hukuman mati.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB