RBG.ID - Salah satu tersangka dalam kasus Vina Cirebon, Saka Tatal masih menjadi perhatian publik, lantaran dirinya sempat menyatakan jika ia merupakan korban salah tangkap.
Polda Jabar juga tengah membuka kembali kasus Vina Cirebon. Penyelidikan kali ini, pihak kepolisian memanggil Saka Tatal.
Sayangnya, ia tidak memenuhi panggilan Polda Jabar sebagai saksi dalam kasus Vina Cirebon.
Saka Tatal merupakan mantan terpidana kasus Vina Cirebon yang merenggut nyawa Vina dan Eki.
Ia telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara.
Seharusnya, Saka Tatal datang ke Polda Jabar pada Jumat (31/5/2024) pukul 13.00 WIB. Namun, ia tidak datang lantaran tidak mempunyai ongkos.
Walau begitu, sang kakak Jaka menegaskan, keluarga sudah berkomitmen untuk datang apabila pemeriksaan dilakukan di Cirebon.
Baca Juga: Klarifikasi! Ini yang Dilakukan Dough Lab Usai Keciduk Ada Tikus yang Gerogoti Kue di Etalase Toko
Jaka menyebutkan, keadaan Saka saat ini dalam kondisi baik.
Sebagai informasi, kasus Vina Cirebon di tahun 2016 semakin menjadi perhatian usai diamankannya salah satu DPO dalam kasus tersebut, Pegi Setiawan alias Perong.
Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat pun terus mempercepat pemeriksaan saksi-saksi.
Baca Juga: Soyeon (G)I-DLE Harus Absen dari Jadwal Grup, Agensi Ungkap Alasannya
Sebelumnya, tim penyidik sudah memeriksa tujuh terpidana kasus yang sudah menjalani hukuman penjara seumur hidup dan sejumlah saksi lainnya.
Saka Tatal (23), yang sejak tahun 2020 lalu dibebaskan dari penjara, menceritakan kisahnya kepada media soal kasus Vina Cirebon.