Kasus pembunuhan Vina dan Rizky yang terjadi pada 2016 silam masih menjadi perhatian masyarakat hingga saat ini.
Baca Juga: Viral Rombongan Monyet Liat Sergap Pemukiman Warga di Bogor, Satu Bulan Sampai Tiga Kali
Sebab, kasus yang terjadi pada 8 tahun lalu itu belum tuntas dan terdapat berberapa hal yang janggal.
Sementara itu, Pegi Setiawan terbukti melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun," tegas Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast.