nasional

Makin Runyam! 2 DPO dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dihapus, Kompolnas Minta Polda Jabar Gali Terus Bukti

Rabu, 29 Mei 2024 | 10:17 WIB
Polda Jabar adakan pers rilis dan merilis tersangka utama pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024). (Sumber: Istimewa)

Kasus pembunuhan Vina dan Rizky yang terjadi pada 2016 silam masih menjadi perhatian masyarakat hingga saat ini.

Baca Juga: Viral Rombongan Monyet Liat Sergap Pemukiman Warga di Bogor, Satu Bulan Sampai Tiga Kali

Sebab, kasus yang terjadi pada 8 tahun lalu itu belum tuntas dan terdapat berberapa hal yang janggal.

Sementara itu, Pegi Setiawan terbukti melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun," tegas Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB