RBG.ID - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan Polda Jabar tidak menghapus dua nama tersangka yang sempat masuk DPO dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Sebelumnya, Polda Jabar mengatakan dua DPO atas nama Andi dan Dani tidak ada setelah berhasil menangkap Pegi Setiawan alias Perong.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan dalam pres rilis kepada wartawan pada Minggu (26/5/2024).
Baca Juga: Lirik Lagu Taxi Blurr - Jay Park feat Natty KISS OF LIFE Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
"Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO hanya satu atas nama PS (Pegi Setiawan)," kata Surawan.
Sehingga, tersangka yang awalnya ada 11 dan DPO berjumlah 3 orang, kini menjadi 9 orang.
Hal tersebut tentunya menuai pertanyaan dari berbagai pihak, salah satunya adalah Kompolnas.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Singapore Open 2024 Hari Ini dan Link Live Streaming, 7 Wakil Indonesia Beraksi
Meski begitu, anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim mengatakan, Polda Jawa Barat telah bekerja dengan baik sejauh penelusuran Kompolnas.
Sebagai pihak eksternal, Kompolnas meminta agar polisi terus menggali bukti yang menunjukkan orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.
"Kami tetap mendorong agar digali terus bukti-bukti yang menunjukkan siapa orang yang diduga pelaku dengan nama Andi dan Dani," kata Yusuf Warsyim dalam keterangan tertulis, Rabu (29/5/2024).
Baca Juga: Warga Harap Bersiap, Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa dan Tunjukkan KTP
Kompolnas sendiri telah mendapat penjelasan dari Kapolda Jabar, Irwasda bahwa data dua DPO atas nama Andi dan Dani masih tetap tercantum.
"Nama Andi dan Dani tetap ada, tidak dihapus. Hanya, penyidik saat ini meyakini berdasarkan bukti-bukti, dipastikan fisiknya tidak ada," ujarnya.