nasional

Dihadirkan saat Rilis, Mulut Pegi Setiawan alias Perong Otak Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon sempat Mau Ditutup Polisi

Minggu, 26 Mei 2024 | 16:19 WIB
Polda Jabar adakan pers rilis dan merilis tersangka utama pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024). (Sumber: Istimewa)

RBG.ID - Pegi Setiawan alias Perong membantah terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam.

Pegi Setiawan secara tegas merasa dirinya difitnah dalam pencarian pelaku yang masih buron.
 
Selama dihadirkan dalam rilis yang digelar Polda Jabar, Pegi Setiawan menunjukan tanda-tanda.
 
Baca Juga: Manchester United Juara Piala FA 2024, Ini Dia Sederet Wakil Inggris di Ajang UEFA Musim Depan
 
Pria yang menggunakan kaos berwarna biru itu menggelengkan kepala ketika aparat kepolisian menggelar rilis.
 
Kemudian setelah rilis, aparat kepolisian sempat tidak mengizinkan saat wartawan hendak mewancarai Pegi Setiawan.
 
Bahkan, mulut Pegi Setiawan hampir ditutup oleh salah satu aparat yang berjaga di sampingnya.
 
Baca Juga: Seunghan RIIZE Akhirnya Muncul Sejak Hiatus, Terlihat Jalan Santai Bareng Temannya di Dekat Sungai Han
 
"Izin bicara, saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, ini fitnah. Saya rela mati," ujar Pegi Setiawan di sela-sela konferensi pers Polda Jawa Barat, Minggu (26/5/2024).
 
Pegi Setiawan lalu segera dibawa oleh aparat Polda Jabar usai menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka dugaan pembunuhan Vina Cirebon.
 
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka.
 
Baca Juga: Densus 88 vs Kejagung: Anggota Polisi Densus 88 Diringkus Polisi Militer Diduga Menguntit Jampidsus Kejaksaan Agung, Buntut Korupsi Timah?
 
Hal ini setelah pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari yang bersangkutan.
 
Ia menyebut bahwa Pegi Setiawan terbukti melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
"Dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun," kata Jules dalam konferensi pers.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB