nasional

Pantesan Disebut Dalang Pembunuhan Vina Cirebon, Terungkap Ini Peran Pegi alias Perong

Minggu, 26 Mei 2024 | 15:56 WIB
Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan (Jawapos)

Pegi alias Perong terancam pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun usai terbukti melanggar pasal berlapis.

Yakni, Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Menyangkal Terlibat Pembunuhan Vina Cirebon, Pengacara Sebut Pegi alias Perong Orang Baik, Tak Punya Sifat Pemarah dan Kejam

Diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, pengejaran buronan pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon akhirnya menemui titik terang.

Salah satu DPO kasus pembunuhan Vina bernama Pegi alias Perong telah berhasil ditangkap oleh polisi.

Rabu (22/5), Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan Surawan mengungkapkan bahwa Pegi alias Perong ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5) malam.

 Baca Juga: Polisi Dituding Salah Tangkap Pegi alias Perong, Begini Tanggapan Keluarga Vina Cirebon

Pegi alias Perong ditangkap tanpa perlawanan saat sedang bekerja.

Saat menjadi buron, Pegi alias Perong bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung. Tetapi, belum diketahui pasti berapa lama Pegi alias Perong menjalani profesi tersebut. (jpc)

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB