nasional

Viral Peti Jenazah Kena Pajak, Bea Cukai Sebut Tak Ada Pungutan Bea Masuk, Begini Aturannya

Senin, 13 Mei 2024 | 14:07 WIB
Ilustrasi petugas Bea Cukai. (Foto: beacukai.go.id)

 

RBG.ID - Viral di media sosial peti jenazah dikabarkan diminta membayar bea masuk lantaran termasuk barang mewah, pihak Bea Cukai buka suara. Lalu seperti apa aturan tentang bea masuk?  

Sebelumnya media sosial X alias Twitter heboh soal importasi peti jenazah yang dipungut bea masuk sebesar 30%.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan pernyataan pada akun di X dipastikan tidak benar.

Baca Juga: Tanggal 10 Mei 2024 Libur Apa? Berikut Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Bulan Ini

Ia menyebut pihaknya melakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia. Hasil pengecekan tersebut kata Encep, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.

Encep menegaskan soal aturan pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia dan pengiriman jenazah tidak dipungut bea masuk.

“Pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” kata Encep dalam laman resmi Bea Cukai.

Baca Juga: Profil dan Biodata Epy Kusnandar, Pemeran Kang Mus di Sinetron Preman Pensiun, Termasuk Akun IG, Umur, Istri

Aturan Tentang Pembebasan Bea Masuk

Lebih lanjut Encep memaparkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.

Baca Juga: Viral Kisah Fat Cat Bunuh Diri Melompat dari Jembatan Usai Diputus Pacar, Ini Perjalanan Cintanya dengan Tan Zhu

Dalam keputusan Menteri Keuangan tersebut disebutkan kalau peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk.

Selain itu juga ungkap Encep, diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah.

Baca Juga: Profil dan Biodata Tengku Dewi Putri Istri Andrew Andika Termasuk Akun Instagram, Umur, hingga Pekerjaan

Rush handling atau pelayanan segera adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segara untuk dikeluarkan dari kawasan pabean.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB