RBG.ID - Viral di media sosial peti jenazah dikabarkan diminta membayar bea masuk lantaran termasuk barang mewah, pihak Bea Cukai buka suara. Lalu seperti apa aturan tentang bea masuk?
Sebelumnya media sosial X alias Twitter heboh soal importasi peti jenazah yang dipungut bea masuk sebesar 30%.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan pernyataan pada akun di X dipastikan tidak benar.
Baca Juga: Tanggal 10 Mei 2024 Libur Apa? Berikut Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Bulan Ini
Ia menyebut pihaknya melakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia. Hasil pengecekan tersebut kata Encep, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.
Encep menegaskan soal aturan pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia dan pengiriman jenazah tidak dipungut bea masuk.
“Pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” kata Encep dalam laman resmi Bea Cukai.
Aturan Tentang Pembebasan Bea Masuk
Lebih lanjut Encep memaparkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.
Dalam keputusan Menteri Keuangan tersebut disebutkan kalau peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk.
Selain itu juga ungkap Encep, diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah.
Rush handling atau pelayanan segera adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segara untuk dikeluarkan dari kawasan pabean.