RBG.ID – Kabar mengejutkan datang dari capres 03 Ganjar Pranowo. Indonesia Police Watch (IPW) mengaduka Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo periode 2013 - 2023 dan mantan Direktur Utama Bank Jateng berinisial S ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan, Ganjar Pranowo dan S diadukan ke KPK karena dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.
"IPW mengadukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi," sebut Sugeng.
Sugeng menyebutkan, perusahaan asuransi tersebut memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.
Nilai cashback tersebut diduga sejumlah 16 persen yang diberikan kepada tiga pihak.
Informasi detail yang didapatkan adalah 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, 5 persen untuk operasional Bank Jateng, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng.
Sugeng mengatakan, yang diduga merupakan kepala daerah Jawa Tengah berinisial G.
Sugeng juga menyebutkan, dalam bukti tanda terima laporan. Laporan tersebut berkenaan dengan dugaan gratifikasi/suap/penyalahgunaan wewenang Direktur Utama Bank BPD Jateng periode 2014-2023 berinisial S.
Aliran uang dalam perkara tersebut diduga menuju ke arah Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah yang menjabat.
Mengenai cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen, Sugeng melanjutkan, sebagaimana dipetik dari tanda terima laporan itu. Angka itu memiliki nilai 5,5 persen cashback yang dibagikan perusahaan asuransi.
"Nilainya lebih dari seratus miliar dan Direktur Bank Jateng S ini mengajukan pengunduran diri di tahun 2023 jelang pilpres," sebut Sugeng.