Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas PASTI bekerja sama dengan OJK yang memiliki kewenangan untuk memerintahkan bank melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Baca Juga: Kebakaran Melanda 6 Pabrik Mebel di Duren Sawit Jaktim Pagi Ini, Terjadi Saat Warga Tahlilan
Satgas PASTI telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account terkait dengan aktivitas pinjol ilegal dan telah mengajukan pemblokiran kepada OJK.
“Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran. Upaya ini diperlukan untuk semakin menekan perkembangan pinjaman online ilegal di Indonesia,” jelas Hudiyanto.
Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor telepon dan WhatsApp penagih (debt collector) terkait pinjol ilegal yang melakukan ancaman, intimidasi, dan tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Menindaklanjuti hal tersebut, sebanyak 362 nomor telepon dan WhatsApp tersebut telah diajukan untuk diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam melaporkan potensi kegiatan ilegal di sektor keuangan guna menciptakan lingkungan finansial yang lebih aman dan terpercaya.(jpc)