nasional

Lindungi Masyarakat dari Penipuan, 173 Pinjol Ilegal Diblokir Satgas PASTI

Kamis, 16 November 2023 | 09:26 WIB
Ilustrasi pinjaman online (pinjol). (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

RBG.ID-JAKARTA, Satgas Waspada Investasi atau sekarang disebut Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memblokir 173 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal.

173 pinjol ilegal ini menyebar di berbagai website dan aplikasi selama periode September dan Oktober 2023.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto mengungkapkan, selain pinjol ilegal, pihaknya juga menemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Baca Juga: Viral Rumah Relawan Ganjar Didatangi Sejumlah Brimob, Polda Metro Sebut Bagian dari Operasi Mantap Brata Jaya

Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomor rekening, nomor virtual account, serta nomor telepon dan WhatsApp terduga pelaku kejahatan keuangan.

"Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi masyarakat dari penipuan dan penyalahgunaan data pribadi," ujar Hudiyanto.

Menurut laporan OJK, Satgas PASTI telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjol ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal sejak 2017 hingga 31 Oktober 2023.

Baca Juga: Intip Pesona dan Keunikan Desa Penglipuran Bali, Desa Terbersih dan Terbaik di Dunia

Dengan demikian, dia mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap penggunaan pinjol ilegal atau pinpri, karena dapat merugikan masyarakat dan meningkatkan risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Baca Juga: BPS Sebut Konflik Israel-Palestina Hingga Rusia-Ukraina Tidak Berdampak Signifikan Terhadap Perdagangan Indonesia

Selain itu, tambah Hudiyanto, satuan tugas ini juga mengajak masyarakat untuk melaporkan tawaran investasi atau pinjaman online (pinjol) yang mencurigakan atau diduga ilegal ke Kontak OJK.

Baca Juga: Kebakaran Melanda 6 Pabrik Mebel di Duren Sawit Jaktim Pagi Ini, Terjadi Saat Warga Tahlilan

Satgas ini terdiri dari 14 pihak dari otoritas, kementerian, dan lembaga terkait. Pihak tersebut berfungsi sebagai forum koordinasi untuk melaksanakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Tidak hanya itu, tugas utama dari Satgas PASTI adalah mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB