nasional

Fatal! Ini Sanksi Bagi Peserta Tes CPNS 2023 yang Ketahuan Curang dan Mengundurkan Diri Usai Lulus Seleksi

Kamis, 9 November 2023 | 15:45 WIB
Sudah Dibuka Sejak Kemarin, Begini Cara Pendaftaran CPNS dan PPPK

RBG.ID –  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 resmi dimulai pada hari ini 9 November 2023 hingga 18 November 2023.

Tercatat, sebanyak 725.589 pelamar CPNS 2023 dinyatakan lulus atau Memenuhi Syarat (MS).

Deputi Bidang sistem informasi kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen menegaskan untuk peserta SKD CPNS 2023 yang ketahuan melakukan kecurangan akan diberikan sanksi.

 Baca Juga: Siap-siap! CPNS 2024 Akan Buka Banyak Formasi untuk Fresh Graduate, Ini Kata Menpan RB

Selain curang, sanksi juga diberikan untuk peserta SKD CPNS 2023 yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi.

Suharmen mengatakan bahwa sanksi yang akan diberikan yakni peserta tidak boleh mengikuti pendaftaran CPNS selama 3 tahun ke depan.

"Sesuai dengan keputusan Pak Menteri PANRB (Azwas Anas) mereka diblokir sampai dengan 3 tahun. Selama 3 tahun yang bersangkutan tidak bisa ikut seleksi," ucap Suharmen ketika di temui di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

 Baca Juga: Profil Hakim Konstitusi Suhartoyo, Sosok Ketua MK Baru Pengganti Anwar Usman yang Diherhentikan oleh MKMK

Sebelumnya, Suharmen mengatakan bahwa ada instansi yang meminta data pelamar CPNS yang diblokir di buka kembali. Namun, Menteri PAN-RB menekankan harus tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada.

"Kami melapor ke Pak Menteri untuk meminta arahan dan sudah dituangkan dalam keputusan MenPAN-RB kalau mereka yang sudah diblokir selama 3 tahun," tambah Suharmen.

Selain curang, sanksi juga diberikan untuk peserta SKD CPNS 2023 yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi.

 Baca Juga: Yuk Berkunjung ke Curug Dengdeng, Air Terjun Memesona di Tasikmalaya yang Dijuluki Niagaranya Jawa Barat

Suharmen mengatakan sanksi yang akan diberikan adalah pelamar tidak dapat mendaftarkan diri menjadi CPNS di tahun berikutnya selama 1 tahun.

"Kalau sudah diterima dan mengundurkan diri itu blokirnya datanya satu tahun, tapi kalau melakukan kecurangan itu 3 kali periode atau 3 tahun," ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB