nasional

Giliran 16 Guru Besar dan Pengajar Melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke Majelis Kehormatan

Jumat, 27 Oktober 2023 | 07:45 WIB
Ketua MK Anwar Usman, 5 Daftar Perkara Gugatan MK (Instagram)

RBG.ID-JAKARTA, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, kembali dilaporkan kepada Majelis Kehormatan MK (MKMK). Kali ini, giliran 16 Guru Besar dan Pengajar Hukum Tata Ngara dan Hukum Administrasi Negara yang melaporkannya.

Ketua MK Anwar Usman dianggap melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi. Sebelumnya Ketua MK juga sudah dilaporkan sejumlah aktivis dan pengacara.

Guru Besar dan Pengajar ini tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) yang didampingi tim kuasa hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57).

Baca Juga: Hadiri Tablig Akbar di Parung Bogor, Anies Baswedan: Semoga Kita Semua Mendapatkan Keberkahan

Mereka menilai Anwar Usman memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) dalam memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu disebut memuluskan jalan kepada keponakannya Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Wakil Ketua Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH), Arif Maulana menegaskan, keputusan MK ini mengindikasikan adanya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) atas putusan tersebut.

"Pemaknaan korupsi dari aspek sifatnya, maka, melanggengkan konflik kepentingan apalagi di gedung Mahkamah Konstitusi itu termasuk sikap yang koruptif," kata Arif.

Baca Juga: PDIP Tegaskan Gibran Dengan Sendirinya Keluar dari Partai, Tunggu Itikad Baik Mengundurkan Diri

Arif menuntut agar MKMK memberikan perhatian khusus dalam mengadili laporan mereka. Apabila indikasi atas dugaan praktik KKN bisa dibuktikan oleh MKMK, Arif menuntut agar Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya.

"Tuntutan kami fokus pada dorongan agar Majelis Kehormatan MK (MKMK) untuk mengadili laporan kami. Kemudian, menjatuhkan sanksi berat jika kemudian terbukti bahwa dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Ketua MK itu bisa kemudian dibuktikan oleh Majelis Kehormatan," ungkapnya.

Adapun 16 Guru Besar dan Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi yang melapor antara lain adalah Denny Indrayana, Hesti Armiwulan, Muchamad Ali Safaat, Susi Dwi Harijanti, Aan Eko Widiarto, Auliya Khasanofa, Dhia Al Uyun, Herdiansyah Hamzah, dan lain-lain.(jpc)

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB