RBG.ID - Mantan Menkominfo, Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp17 miliar dalam perkara korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Tuntutan Johnny G Plate tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (25/10/2023).
Menurut JPU, Johnny G Plate, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar JPU di persidangan.
Baca Juga: Louis Tomlinson Mantan One Direction Siap Gelar Konser di Jakarta, Harga Tiket Mulai Rp 1 Jutaan
Tak hanya itu, Johnny G Plate juga dilayangkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar. Serta, membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar.
"Menghukum terdakwa Johnny G Plate membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun. Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun," ujarnya.
Diketahui, Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Baca Juga: Bantu ODGJ hingga Mantan Pecandu Narkoba, ITB Vinus dan Vinuscare Datangi Yayasan Bina Tauhid Darul Miftahudin
Johnny G Plate didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51.
Adapun kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny G Plate turut kecipratan uang korupsi tersebut.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00," ungkap JPU.
Baca Juga: Eca Aura Duta E-Sports Dijodohkan Sama Anak Calon Presiden Ganjar Pranowo
JPU mengungkapkan, proyek BTS dikerjakan Johnny G Plate tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Tidak ada juga kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran.