nasional

Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Hari Ini Polisi Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Sebagai Saksi

Jumat, 20 Oktober 2023 | 06:59 WIB
Foto Ketua KPK bertemu Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo yang beredar luas di media sosial.

RBG.ID-JAKARTA, Penyidik Polda Metro Jaya, telah menjadwalkan pemeriksaan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hari ini Jumat (20/10/2023).

Ketua KPK akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Jadwal pemeriksaan Ketua KPK ini tidak berubah dari waktu awal, yakni Pukul 14.00 WIB. "Tetap Jam 14.00 WIB," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (20/10/2023).

Baca Juga: Lolos ke Babak Kedua, Timnas Indonesia Siap Bersaing di Grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026

Ade mengatakan, hari ini tidak ada saksi lain yang diperiksa selain Ketua KPK. Namun, belum diketahui Firli Bahuri akan memenuhi panggilan atau tidak. "Pemeriksaan hari ini tunggal, hanya beliau (Ketua KPK)," jelasnya.

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan.

Dengan demikian, maka ditemukan unsur pidana dalam kasus ini. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10).

Baca Juga: Gempa Bumi di Garut Terasa hingga Bogor, BMKG : Berhati-hati Gempa Bumi Susulan

Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini. "Dari hasil gelar perkara, selanjutnya direkomendasikan dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10/2023).

Dalam perkara pemerasan ini, diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.

"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya.(jpc)

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB