"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10).
Dia menuturkan kasus ini diselidiki kepolisian dari aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Polisi lalu melakukan penelaahan dan verifikasi sampai pengumpulan bahan keterangan.
Lalu, Surat Perintah Penyelidikan terbit pada 21 Agustus 2023 sehingga polisi mencari dugaan tindak pidana korupsi.
Sampai akhirnya penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10) kemarin.
Ade Safri menuturkan ada tiga penemuan dugaan kasus yang diduga dilakukan pimpinan KPK yaitu pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementan.
"Peningkatan status penyelidikan (kasus pemerasan oleh pimpinan KPK) ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023," kata dia.
Terbaru, Polda Metro saat ini tengah memeriksa ajudan Ketua KPK Firli Bahuri bernama Kevin.
Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri bernama Kevin itu diperiksa sebagai saksi.