Ali mengatakan KPK sebelumnya telah memberikan ruang terhadap Syahrul Yasin Limpo untuk memenuhi panggilan, tetapi yang bersangkutan tidak bisa hadir.
Baca Juga: Ini Link Resmi dan Cara Cek Jumlah Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Tiap Formasi
"Jadi tentu ketika kami melakukan upaya paksa baik penggeledahan, penangkapan, penyitaan, dan lain-lain pasti kami punya dasar hukum yang kuat. Dalam konteks perkara ini, tentu ada beberapa hal yang mengikuti perkembangan dari tersangka (Syahrul Yasin Limpo) ini, sekalipun kami memanggilnya kemarin. Artinya kami sudah memberikan ruang, waktu, untuk hadir di gedung KPK, tapi dengan alasan yang sudah disampaikan, tentu kami menghargai itu," paparnya.