nasional

Resmi ! RUU ASN Disahkan Tenaga Honorer Aman Bekerja Tanpa Takut PHK Massal

Rabu, 4 Oktober 2023 | 12:21 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer, RUU ASN Resmi Disahkan (Pinterest)


RBG.ID - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang aparatur Sipil Negara (ASN) secara resmi menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (3/10/2023).

Pengesahan itu dilakukan pada rapat Sidang Paripurna DPR RI. RUU ASN ini bertujuan untuk menyelesaikan isu menyangkut nasib tenaga honorer ASN yang semula dari status pegawai. 

Kesetaraan dan pendapatan dengan Pegawai Negeri Spili (PNS) senilai 2,3 juta tenaga honorer diangkat menjadi PPPK.

"Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh adanya PHK massal, yang telah digariskn oleh Presiden Jokowi sejak awal," ucap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Tidak hanya itu, RUU ASN yang telah disahkan membuat para tenaga honorer dapat kembali bekerja dengan nyaman dan tenang tanpa gangguan status.

Sebab, tenaga honorer saat ini statusnya sudah disahkan dan jelas jabatannya.

Anas kembali menyampaikan, tanpa adanya perangkat hukum itu para tenaga honorer terancam tidak bisa bekerja pada November 2023.

Baca Juga: Masih Bisa Ikut Pendaftaran CPNS 2023, Simak 8 Instansi yang Buka Lowongan untuk Lulusan SMA

Lebih lanjut, Anas mengatakan ada lebih ari 2,3 juta dari tenaga honorer non-ASN terancam tidak lagi bekerja pada November mendatang.

Oleh karena itu, disahkannya RUU ASN ini memastikan agar semua tenaga honorer aman dan tetap bisa bekerja.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus memperluas program dan pengaturan kerja bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sehingga bisa menjadi pilihan dalam struktur tenaga honorer.

Adapun berbagai prinsip penting yang diatur oleh PP, yakni tidak boleh ada lagi penurunan penghasilan yang diterima oleh tenaga honorer.

Sebab, kata Anas, kontribusi dari tenaga honorer dalam pemerintahan sangat signifikan.

"Ini menjadi komitmen pemerintah seperti DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk tenaga honorer," lanjut Anas.

Baca Juga: Jadi Syarat Pendaftaran CPNS 2023, Simak Cara Cek Akreditasi Perguruan Tinggi

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB