nasional

Ratusan WNA Tersangka Love Scamming Dideportasi ke China, Proses Hukum Diserahkan ke Negara Asal

Kamis, 21 September 2023 | 08:45 WIB
153 WNA China pelaku kejahatan love scamming diserahkan kepada Ministry of Public Security of Republik Rakyat Tiongkok. (Sumber: Dok PMJ)

RBG.ID - Sebanyak 153 Warga Negara Asing (WNA) Republik Rakyat Tiongkok (RRT) tersangka tindak pidana love scamming alias penipuan online telah dipulangkan.

Proses dipulangkannya para tersangka love scamming dilakukan di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun,M.Si, mengatakan penangkapan para pelaku love scamming di Batam ini berlangsung dalam dua tahap.

Baca Juga: Ada Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Tangerang Selama Sepekan, Ini Titik Lokasinya

Yang pertama terjadi pada 29 Agustus 2023 di kawasan industri Cammo, di mana 90 WNA Republik Rakyat Tiongkok berhasil diamankan, terdiri dari 85 laki-laki dan 5 perempuan.

Sedangkan penangkapan kedua yang berlangsung pada 5 September 2023 di Belakang Padang melibatkan 42 WNA Republik Rakyat Tiongkok, terdiri dari 34 laki-laki dan 8 perempuan.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan di dua kota Batam dan Singkawang berasal dari negara asing baik warga negara Tiongkok, Vietnam dan negara lain.

Baca Juga: Truk Bermuatan Tebu Menabrak Pengendara Motor di Blitar Saat Mencoba Menghindar, Satu Orang Tewas Tertimpa

Perlu diketahui, love scamming merupakan kejahatan serius yang merugikan banyak pihak.

Dengan proses tersebut, para pelaku dan barang bukti yang telah diamankan akan kembali ke negara China untuk diberlakukan pada proses hukum yang berlaku di sana.

Sebab, tidak ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban love scamming oleh para tersangka.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB