Pemain taruhan online itu di antaranya para pelajar, mahasiswa, buruh, petani, hingga ibu rumah tangga (IRT). Taruhan kecil-kecilan itu tercatat dilakukan 2,1 juta orang.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengingatkan bahwa segala bentuk pertaruhan di Indonesia merupakan aktivitas ilegal dan tentu saja melanggar hukum.
Sehingga, dia akan terus berjuang keras guna menutup situs maupun aplikasi taruhan online.
”Saya dapat laporan jumlah website maupun aplikasi (taruhan online) turun drastis,” ujarnya kemarin.
Baca Juga: Ngaku Jadi Korban Promosi Situs Taruhan Online, Bareskrim Panggil Wulan Guritno Hari Ini
Dia menuturkan bahwa taruhan online telah masuk sebagai extraordinary crime.
Sehingga, perlu upaya extra dan kerja sama lintas instansi untuk memberantasnya taruhan online ini.
Budi mengatakan, kepolisian tetap berada di garda terdepan untuk memberantas pertaruhan.
Baca Juga: Akun YouTube DPR RI Dihack, Sudah Tayangkan Live Taruhan Online Selama 2 Jam!
Sementara itu, Kemenkominfo lebih fokus pada pengawasan platform atau situs taruhan online.
Budi juga mengungkapkan bahwa tantangan pemberantasan taruhan online itu bersifat borderless atau kejahatan lintas batas negara. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.