RBG.ID - Pemerintah resmi menetapkan sebanyak 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024.
Dari total 27 hari terdiri dari 17 hari libur nasional serta 10 hari cuti bersama.
Ketetapan ini berdasarkan Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang telah ditandatangi oleh Menteri Tenaga Kerja, Meteri Agama, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, pada Selasa (12/09).
Baca Juga: 2 Tahun Terbentuk, Holding Ultra Mikro Layani 36 Juta Debitur serta 162 Juta Nasabah Simpanan
Sebelum resmi ditetapkan keputusan bersama tersebut, Ketiga menteri telah mengikuti rapat yang dipimpin Menteri Menko PMK.
"Penetapan keputusan bersama ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.