RBG.ID - Majelis hakim menyatakan hal memberatkan dalam vonis 12 tahun kepada terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo karena perbuatannya yang menganiaya Cristalino David Ozora sangat sadis.
"Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi serta menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," kata Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sudjono saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023).
Hal memberatkan lainnya dalam vonis terhadap Mario ialah perbuatan Mario telah merusak masa depan David.
Baca Juga: Sah! Mario Dandy Akhirnya Divonis 12 Tahun Penjara
"Perbuatan Hal yang meringankan, tidak ada," ucap Alimin.
Mario Dandy Satriyo tampak "pasrah" usai mengetahui jika dirinya divonis 12 tahun penjara. Terdakwa ini belum tahu apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Saya akan pikir-pikir terlebih dahulu, Yang Mulia," kata Mario Dandy kepada hakim.
Baca Juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Melawan dengan Banding
Sidang pun selesai dan Mario Dandy menghampiri penasihat hukumnya. Setelah itu, terdakwa ini menghampiri jaksa penuntut umum (JPU) dan menyalaminya.
Mario Dandy lalu keluar ruang sidang. Kepada awak media yang telah menunggunya, terdakwa ini hanya menganggukkan kepalanya saja dan menyebut "tidak apa-apa".
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.