Menurut keterangan korban, lanjut Parlando, aksi pencabulan yang dilakukan Freddy terjadi pada 5 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca Juga: Jalan Sudirman-Bundaran HI dan Kawasan Semanggi Steril Pagi Ini, Ternyata Ini Penyebabnya
Kala itu, Freddy langsung masuk ke dalam kamar korban untuk mencabulinya.
"Saat itu, jam 1 malam, si FS masuk ke kamarnya, lalu dia (korban) ditindih, dibekap, dan ada dilakukan pelecehan," ujar Parlando.
Dia juga membenarkan bahwa Freddy Simangunsong adalah suami Ellya Rosa Siregar.
Baca Juga: Cek! Lalu Lintas 3 Ruas Jalan Jakarta Ini Dialihkan Akibat KTT ASEAN, Berikut Rute Alternatifnya
Akan tetapi, Parlando mengatakan aksi pencabulan itu tidak terjadi di rumah Ellya, namun di rumah istri Freddy Simangunsong yang lain. Menurutnya, Freddy mempunyai lebih dari satu istri.
"Istrinya lebih dari satu," jelasnya.
Freddy langsung ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap Polda Sumut. Lalu, Freddy dibawa ke Polda Sumut guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Begini Penjelasan Ketua MUI Soal Bakal Jadikan Selebgram Oklin Fia Duta
"FS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan cabul terhadap keluarganya. Proses penyidikan pelaku dilakukan di Polda Sumut," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis.
Atas tindakan pencabulan yang dilakukannya, Freddy dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Freddy terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah 1/3 karena dilakukan oleh orang tua, wali, atau pengasuh," jelas Hadi.