RBG. ID - Golden Visa resmi diberlakukan sejak 30 Agustus 2023. Kemenkumham Silmy Karim mengungkapkan, Golden Visa merupakan amanat Presiden Jokowi saat dirinya menjalankan tugas.
Presiden meminta agar kebijakan ini digunakan sebagai program prioritas untuk diselesaikan dalam waktu enam bulan.
Menurut Kemenkumham, waktu enam bulan ini digunakan untuk mengkaji dan merumuskan kebijakan Golden Visa, termasuk perubahan peraturan serta mempersiapkan aturan turunannya.
Baca Juga: Golden Visa Resmi Berlaku, Orang Asing Berkualitas Untuk Berinvestasi Sebagai Sasarannya!
Sebelumnya, peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10 tahun. Dengan kebijakan ini, pemegang Golden Visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini.
Berikut manfaat Golden Visa bagi orang asing:
- Jangka waktu tinggal lebih lama
- Kemudahan keluar dan masuk Indonesia
- Lebih efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi
Tercatat Indonesia bukanlah negara pertama yang memberlakukan Golde Visa. Kebijakan serupa lebih dahulu dijalankan di berbagai negara maju, diantaranya Amerika Serikat, Uni Emirat Arab, Kanada, Selandia Baru, Irlandia, Spanyol, dan Italia.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.