nasional

CPNS yang Lulus Seleksi Harus Siap-siap Ditempatkan di Daerah Terpencil, Jika Menolak

Kamis, 31 Agustus 2023 | 17:50 WIB
Ilustrasi CPNS 2023. (Sumber: Freepik)

RBG.ID-JAKARTA, Dalam waktu dekat, pemerintah pusat kembali akan membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS). Pendaftaran CPNS 2023 bakal dibuka pada 17 September.

Pendaftaran CPNS berlangsung selama dua pekan dan ditutup pada 30 September 2023. Pemerintah membuka 28.903 formasi jabatan di bidang kehakiman, kejaksaan, intelijen, dosen, dan talenta digital.

Namun, sebelum mendaftar sebagai CPNS harus mencermati terlebih dahulu persyaratannya. Salah satunya, CPNS harus bersedia ditempatkan di daerah terpencil.

Baca Juga: Siap Jadi Wanita Terkuat, 'Strong Girl Nam Soon Rilis Trailer Pertama dan Umumkan Tayang Oktober Mendatang

Jika menolak ditempatkan di daerah terpencil, maka siap-siap CPNS yang bersangkutan dikeluarkan. Kali ini, formasi CPNS hanya untuk instansi pusat.

Tidak ada kuota CPNS untuk instansi daerah. Pemda hanya kebagian kuota pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan CPNS harus bersedia ditempatkan di daerah manapun.

Baca Juga: SMP PGRI 16 Kota Bogor Terpaksa Tutup Akibat Sepi Peminat, Siswa dan Guru Dipindahkan ke Sekolah Lain

Menurut Azwar Anas, para pelamar CPNS harus memiliki komitmen untuk ditempatkan di daerah yang membutuhkan saat lulus seleksi.

“Perlu komitmen yang tinggi bagi setiap individu yang mengabdikan dirinya untuk negara. Harus bersedia ditempatkan di manapun, termasuk daerah terpencil,” tegas Anas, Rabu 30 Agustus, dikutip Pojoksatu.id dari menpan.go.id, Kamis 31 Agustus 2023.

Dijelaskan Anas, calon pelamar harus mencermati syarat pendaftaran CPNS, seperti batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.

Pasalnya, syarat pendaftaran CPNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.(**)

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB