RBG.ID - Pihak penyelenggara konser JKT48 ternyata belum menyelesaikan urusan perizinan di kepolisian.
Diketahui, konser yang bertajuk JKT48 Summer Tour itu digelar di Mal Tentrem Semarang, Jawa Tengah, Selasa (11/7/2023).
Bahkan, panitia diduga tidak memberikan informasi utuh soal perizinan kepada JKT48 Operational Team.
Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Fans JKT48 di Semarang Menurut Keterangan Polisi
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny S Lumbantoruan mengatakan, panitia atau penyelenggara baru mendapatkan rekomendasi dari Polsek Semarang Tengah.
Padahal, ada jenjang yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin dari Dirintelkam Polda Jateng.
"Perizinan itu jenjangnya memang harus mengajukan dulu dari tingkat bawah. Polsek bentuknya rekomendasi. Lalu rekomendasi itu meningkat di Polres. Sampai akhirnya keluar perizinan dari Dirintelkam Polda (Jateng)," ujarnya, Kamis (13/7/2023).
Lebih lanjut dia mengatakan, yang seharusnya mengajukan adalah panitia atau event organizer (EO).
Bukan manajemen JKT48 selaku pengisi acaranya. "Panitia. Dari EO," tegas Donny.
Baca Juga: Beralasan Sibuk Kerja, Virgoun Minta Pemeriksaan Terkait Dugaan Zina yang Dilaporkan Inara Rusli Ditunda
Lebih lanjut dia menjelaskan, pengurusan izin tidak bisa instan. Butuh waktu dua minggu hingga sebulan lamanya.
Dia mengungkapkan, surat pemberitahuan ke polsek pada 4 Juli. Rekomendasi di tingkat polsek keluar pada 6 Juli. Setelah itu, masuk ke Polres.
"Polres melihat (pengajuan izin) terlalu mendadak. Seharusnya sebulan atau dua minggu sebelumnya," imbuh Donny.
Pengajuan itu akan melibatkan pihak intel karena mereka yang melakukan pengecekan di lokasi.
Terutama kesiapan penyelenggara. Setelah itu, intel akan mengeluarkan rekomendasi.
Baca Juga: Meski Jadi Pengganti Tenaga Honorer, Kalau Mau Jadi PPPK Paruh Waktu Harus Seleksi Dulu!
"Bukan soal siapa artisnya. Tapi ini (kegiatan) mengumpulkan banyak orang. Harus melihat perkiraan (massa). (Penyelenggara) tidak memperhitungkan waktu ideal (pengurusan izin)," jelasnya.
Hingga sore ini, Polisi terus meminta keterangan dari berbagai pihak. Sementara ini, sudah delapan orang yang diperiksa.
Mereka adalah penyelenggara, keluarga korban, hingga dokter rumah sakit. Jumlah itu meningkat dari sebelumnya yang baru tiga orang dan dari penyelenggara.
Sebelumnya, Kapolsek Semarang Tengah Kompol Indra Romantika mengatakan jika pihaknya memang mengeluarkan rekomendasi.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Film yang Bisa Ditonton Bareng Si Kecil
Tetapi, rekomendasi itu belum seutuhnya karena harus ke tingkat yang lebih tinggi. Tidak cukup sampai tingkat Polrestabes saja.
"Kalau kita merujuk pada peraturan yang ada, kalau mendatangkan artis nasional, itu yang mengeluarkan ijin dari Kapolda. Kalau kita hanya membuat surat rekomendasi untuk kegiatan tersebut," ujar Plt Kapolrestabes Semarang Kombes Lafri Prasetyono.
Dia juga menegaskan jika penyelenggara JKT48 Summer Tour itu belum mengantongi izin karena terlalu mepet.
Artikel Terkait
JKT48 Merilis Mini Album ‘THIS IS JKT48 NEW ERA’ dengan 7 Lagu Baru
Cesen Eks JKT48 Ungkap Alasan Menikah dengan Marshel Widianto Karena Kasihan dan Terpaksa
Shani Umumkan Lulus dari JKT48, Sisakan Dua Member di Generasi Ketiga
Biodata Shani JKT48 Kapten Generasi Ketiga yang Kini Lulus Setelah 9 Tahun Bergabung
Fans JKT48 Meninggal Saat Berdesakan Nonton Konser Di Semarang, Tinggalkan Duka Mendalam Bagi Keluarga