Senin, 22 Desember 2025

Hendak Pisah Jam Masuk Kerja, DKI Jakarta Akan Wajibkan ASN, Hanya Imbauan Untuk Pegawai Swasta

- Kamis, 13 Juli 2023 | 12:21 WIB
ILUSTRASI: Kondisi Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, macet setiap hari. Terutama akhir pekan dan libur nasional.
ILUSTRASI: Kondisi Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, macet setiap hari. Terutama akhir pekan dan libur nasional.

RBG.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hendak membuat aturan baru terkait jam kerja ASN-nya yang dibagi menjadi 2 untuk menghindari kemacetan di pagi hari.

Hal ini dinilai dari jumlah ASN di DKI Jakarta yang mencapai 120 ribu orang apabila dibagi 2 waktu jam kerjanya dinilai efektif mengurangi kemacetan.

"Jumlah pekerja di Pemprov cukup besar, terdiri dari sekitar 70 ribu ASN dan 70 ribu PNS. Sedangkan pegawai non-PNS berjumlah sekitar 120 ribu orang. Ini merupakan jumlah yang besar. Ketika kami mengatur jam kerja, pasti akan berdampak, dan itulah yang akan kita ukur," kata Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta.

Baca Juga: Ini Dia 6 Tunjangan beserta Besarannya yang akan Diterima PNS Tiap Bulan

Meski belum diresmikan dan masih menunggu persetujuan dari PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, aturan ini disambut positif oleh 85% stakeholder dalam FGD (Focus Group Discussion).

Menurut keterangan Syafrin Liputo, pembagian waktu kedatangan kerja ini dimulai pada jam 08.00 dan 10.00 WIB.

Hal ini didasarkan pada pantauan jika setiap pukul 07.00 WIB terjadi penolnjakan jumlah pengendara di jalanan.

Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Kadis PUPR Pelalawan, Joko Sutiardi yang Tega Telantarkan Anak Demi Pelakor

"Dalam analisis kami, puncak pagi itu kejadiannya jam 7. Kenapa jam 7? Karena semuanya berusaha sampai sebelum jam 8 di tempat kerja," kata Syafrin pada Jumat (26/5).

"Mulai jam 07.00 ini akan terdistribusi ke jam 08.00 dan jam 09.00 sehingga kepadatan lalu lintas itu akan turun. Jadi dengan dua jam akan kita lihat cukup untuk bisa mendistribusikan," terangnya.

Sifatnya yang masih uji coba, ini juga hanya imbauan bagi perusahaan swasta. Sehingga mereka tidak diwajibkan untuk mengikuti pembagian pemisahan jam kerja dan boleh menggunakan aturan semula.

Simak cerita menarik lainnya di Google News.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X