Senin, 22 Desember 2025

Bukan Ditembak Polisi, Pelaku Penembakan Kantor MUI Tewas Akibat Serangan Jantung Usai Lakukan Teror

- Rabu, 3 Mei 2023 | 09:49 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat memberikan keterangan pers terkait kasus penembakan kantor MUI Pusat. (Foto PMJNews)
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat memberikan keterangan pers terkait kasus penembakan kantor MUI Pusat. (Foto PMJNews)

RBG.ID-JAKARTA, Pelaku penembakan Kantor MUI Pusat, dipastikan meninggal dunia usai melakukan penembakan. Pelaku yang diketahui bernama Mustopa itu tewas bukan akibat baku tembak dengan polisi, tapi akibat serangan jantung.

Mustopa NR yang meninggal usai melakukan terornya. Berdasarkan penyelidikan kepolisian, Mustopa diketahui memiliki riwayat penyakit jantung dan asma.

Polda Metro Jaya telah memberikan keterangan resmi terkait riwayat kesehatan pelaku penembakan di Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Mustopa NR yang meninggal usai melakukan penembakan.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Sementara Penembak Kantor MUI, Ingin Dapat Pengakuan Sebagai Wakil Nabi

Hal itu didapatkan dari penyelidikan Polda Lampung yang telah memanggil istri dari yang bersangkutan untuk melakukan profiling.

“Yang bersangkutan memiliki riwayat sakit jantung dan asma,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengky Haryadi pada wartawan di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023) malam.

Hengky menambahkan, dugaan ini menguat berdasarkan keterangan istri Mustopa dan diperkuat dengan temuan obat-obatan di tas pelaku yang disita polisi di lokasi kejadian.

Baca Juga: Anggota Polsek Pesanggrahan Meninggal Dunia Saat Bertiugas di Pospam Ketupat Jaya 2023

Selanjutnya, obat-obatan itu akan diteliti lebih lanjut oleh tim Bid Dokkes Polda Metro Jaya.

“Yang kita dapatkan ini 11 tablet obat asma, juga termasuk obat-obat yang lain. Sekarang sedang didalami oleh kedokteran kesehatan Polda Metro Jaya,” ujarnya.

“Tapi kami belum menyimpulkan, ya, sekali lagi jangan salah. Kami belum menyimpulkan,” sambungnya.

Hengki juga mengungkap bahwa Mustopa memiliki catatan kriminal. Pelaku adalah seorang residivis dalam kasus pengerusakan.

Baca Juga: Cek Ramalan Zodiak Aquarius 3 Mei 2023: Tambah Wawasan dengan Habiskan Waktu Bersama Orang Berpengalaman

“Tahun 2016 pelaku pernah divonis hakim dalam perkara pengerusakan. Vonisnya 3 bulan penjara,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X