RBG.ID - Kabar mengejutkan datang dari pesepakbola Timnas Indonesia, Pratama Arhan, yang resmi mengajukan cerai talak terhadap istrinya Azizah Salsa melalui Pengadilan Agama Jakarta.
Publik kini ramai membicarakan kasus Pratama Arhan karena dianggap membuka diskusi tentang perbedaan mendasar antara cerai talak dan cerai gugat di Indonesia.
Banyak masyarakat masih bingung memahami perbedaan cerai talak dan cerai gugat, sehingga kasus Pratama Arhan menjadi momentum untuk mencari informasi mengenai aturan hukum perceraian.
Baca Juga: Pratama Arhan Resmi Ajukan Cerai Talak Azizah Salsha, Isu Orang Ketiga jadi Alasan?
Dilansir dari laman Pengadilan Agama Yogyakarta dan PA Demak, berikut ini perbedaan antara cerai dengan cerai gugat
Penting dipahami bahwa keduanya diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), Undang-Undang Perkawinan, serta UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Gugatan Cerai
Cerai gugat adalah gugatan yang diajukan oleh istri kepada suami melalui Pengadilan Agama sesuai ketentuan Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989.
Baca Juga: Intip Pundi-pundi Kekayaan Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan yang Resmi Digugat Cerai
Jika istri meninggalkan rumah tanpa izin suami, gugatan harus diajukan ke pengadilan di wilayah domisili tergugat (Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974).
Gugatan memuat identitas pihak, posita yang menjelaskan fakta hukum, serta petitum yang memuat tuntutan perceraian dan hak-hak lainnya (Pasal 66 ayat (5) UU No. 7 Tahun 1989).
Istri dapat menuntut hak asuh anak, nafkah anak, nafkah iddah, hingga pembagian harta bersama, baik bersama gugatan cerai maupun setelah putusan inkrah.
Baca Juga: Viral Lagi Isi Chat Azizah Salsha dengan Ibunda Pratama Arhan Usai Kabar Perceraian
Pasal 118 HIR dan Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989 mengatur bahwa gugatan dapat diajukan secara tertulis atau lisan, dan kuasa hukum diperbolehkan mewakili.
Bagi penggugat yang tidak mampu secara ekonomi, proses dapat ditempuh secara prodeo berdasarkan Pasal 237 HIR dan Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989.
Cerai Talak
Cerai talak adalah permohonan cerai dari suami terhadap istri, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 KHI dan Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989.
Baca Juga: Pecinta Horor Merapat! Sinopsis Film Weapons (2025) Memiliki Cerita yang Menarik dan Misterius
Permohonan talak wajib diajukan ke Pengadilan Agama sesuai domisili istri, baik secara tertulis maupun lisan (Pasal 129 KHI dan Pasal 118 HIR).
Suami harus menyampaikan alasan jelas dan menghadiri sidang, serta majelis hakim berkewajiban menempuh upaya damai sebelum menerima talak.
Talak yang sah menurut hukum negara adalah yang diucapkan langsung di hadapan majelis hakim, bukan sekadar diucapkan secara agama saja.
Jika suami dan istri sama-sama tinggal di luar negeri, maka gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989).
Dalam permohonan talak, suami juga bisa mengatur soal nafkah, hak asuh anak, dan kewajiban lainnya selama dan setelah masa iddah istri.
Kasus Pratama Arhan yang mengajukan cerai talak terhadap Azizah Salsa menunjukkan bahwa perceraian publik figur dapat membuka ruang diskusi hukum keluarga.
Secara sederhana, cerai gugat diajukan istri, sedangkan cerai talak diajukan suami, dan keduanya wajib diputuskan melalui Pengadilan Agama agar sah.***
Artikel Terkait
Dugaan Perselingkuhan Azizah Salsha Kembali Jadi Sorotan, Pratama Arhan dan Rachel Vennya Diduga Bahas Pertemuan di Apartemen
Azizah Salsha Pekerjaannya Apa? Kini Kembali Viral Usai Diduga Sindir Rachel Vennya
Viral Lagi Isi Chat Azizah Salsha dengan Ibunda Pratama Arhan Usai Kabar Perceraian
Intip Pundi-pundi Kekayaan Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan yang Resmi Digugat Cerai
Pratama Arhan Resmi Ajukan Cerai Talak Azizah Salsha, Isu Orang Ketiga jadi Alasan?