Minggu, 21 Desember 2025

Tanggal 18 Agustus 2025 Libur Apa? Cek Kalender Nasional Resmi!

- Minggu, 17 Agustus 2025 | 22:45 WIB
Ilustrasi Kalender Bulan Agustus 2025  ((foto: tangkapan layar IG @csrl.store))
Ilustrasi Kalender Bulan Agustus 2025 ((foto: tangkapan layar IG @csrl.store))

RBG.ID - Masyarakat Indonesia akan mendapat tambahan satu hari libur sehari setelah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus.

Lantas, ada apa di tanggal 18 Agustus 2025? Libur ini merupakan libur nasional atau cuti bersama? Berikut informasinya.

Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan Indonesia.

Baca Juga: Tayang Ulang di Bioskop! Sinopsis Film The Conjuring (Reissue) Membawa Teror yang Menyeramkan

Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, Nomor 3 Tahun 2025.

SKB ini merupakan panduan resmi yang berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia terkait hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025.

Dengan adanya libur tambahan tersebut, masyarakat Indonesia diharapkan dapat menikmati momen libur dalam rangka HUT ke-80 RI jadi lebih panjang.

Baca Juga: Hilangnya 17 Anak! Sinopsis Film Weapons (2025) Membawa Konsep Horor Misteri yang Menegangkan

Keputusan ini diambil dalam rangka memberikan waktu lebih luas bagi masyarakat Indonesia untuk turut menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

Kebijakan ini telah diumumkan secara resmi oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers daring yang digelar oleh Sekretariat Presiden pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Dalam keterangannya, Juri menyebutkan bahwa pemerintah ingin menghadirkan suasana perayaan yang lebih meriah dan inklusif.

Baca Juga: Benderanya HIlang! Sinopsis Film Merah Putih One for All (2025) Perjuangan Penyelamatan Bendera

Dengan waktu tambahan ini, diharapkan masyarakat bisa menggelar kegiatan-kegiatan budaya, olahraga, dan hiburan yang meriah.

Kegiatan yang dimaksud mencakup lomba-lomba tradisional, karnaval lingkungan, pertunjukan seni, serta pesta rakyat di berbagai daerah.

Pemerintah juga berharap momentum ini mempererat solidaritas dan semangat gotong royong di tengah masyarakat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X