Minggu, 21 Desember 2025

Tom Lembong Keberatan dengan Vonis 4,5 Tahun Penjara Atas Kasus Impor Gula: Tidak Adanya Niat Jahat

- Sabtu, 19 Juli 2025 | 11:05 WIB
Tom Lembong Keberatan dengan Vonis 4,5 Tahun Penjara Atas Kasus Impor Gula: Tidak Adanya Niat Jahat (Foto/Tangkap Layar YouTube/ Kejaksaan RI.)
Tom Lembong Keberatan dengan Vonis 4,5 Tahun Penjara Atas Kasus Impor Gula: Tidak Adanya Niat Jahat (Foto/Tangkap Layar YouTube/ Kejaksaan RI.)

RBG.ID - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi divonis hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus impor gula oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 18 Juli 2025.

Tom Lembong pun menyatakan keberatan atas putusan hakim dan vonis hukuman yang dijatuhkan kepada dirinya tersebut atas kasus impor gula.

Menurut Tom Lembong, hal paling krusial dalam putusan tersebut adalah hakim tidak menyatakan adanya niat jahat atau mens rea di pihaknya, sehingga ia menegaskan bahwa apa yang ia lakukan hanyalah pelanggaran administratif.

Baca Juga: Semakin Panas! Tom Lembong Akhirnya Divonis 4,5 Tahun Penjara Buntut Kasus Impor Gula

Tom Lembong tidak menerima putusan lantaran apa yang dilakukan olehnya bukanlah tindakan dengan motivasi kriminal berat.

“Dari sudut pandang saya, pertama yang paling penting adalah majelis hukum tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting," kata Tom Lembong usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Yang mereka vonis adalah tuduhan bahwa saya melanggar aturan," lanjut dia

Baca Juga: Lagi Banyak Ditonton! Sinopsis Film Sore Istri dari Masa Depan (2025) Rekomendasi Tontonan Buat Kamu

Ia juga menyesalkan bahwa majelis dianggap telah mengabaikan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan yang diatur oleh undang‑undang, aturan pemerintah, dan pendapat ahli yang menegaskan bahwa tugas dan tanggung jawab dalam kebijakan impor gula berada di bawah menterinya.

Tom Lembong juga mengkritik bahwa putusan hakim tampak seperti salinan tuntutan kejaksaan tanpa mempertimbangkan fakta persidangan dan kesaksian saksi maupun ahli.

Terakhir, ia menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan bersama tim penasihat hukumnya, yang menurutnya telah bekerja keras dan layak diapresiasi atas dedikasi mereka selama proses persidangan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X